GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, KPK menyita satu unit mobil bermerk Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna putih.
"Tim penyidik, Selasa (21/5) menyita lagi satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remote mobil," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/5).
Ali menduga, mobil tersebut sengaja disembunyikan oleh orang terdekat SYL. Hal itu dilakukan untuk menghindari pencarian dari tim penyidik.
"Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kel. Rappocini, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan," ucap Ali.
Penyimpanan mobil sementara ini masih dititipkan di Polrestabes Makassar. Penyidik KPK akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi dalam proses penyidikan.
Dalam kesempatan ini, Ali juga mengimbau pihak-pihak untuk tidak sengaja merintangi penyidikan KPK. Lembaga antirasuah tak segan menjerat pihak-pihak yang merintangi penyidikan KPK.
"Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," tegas Ali.
Berbagai kendaraan mewah hingga rumah mewah telah disita KPK yang berkaitan dengan TPPU SYL. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci nilai pencucian uang yang dilakukan SYL.
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, TNI-Polri Lewat Perpres 79/2025
GEGER Dugaan Skandal Terlarang Irjen Krishna Murti-Kompol Anggraini, Terkuak Panggilan Papapz-Mamamz
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
Istri ke-7 Presiden Soekarno, Yurike Sanger, Meninggal Dunia di Amerika Serikat