Hal tersebut terungkap dari kesaksian protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini, di persidangan kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
"Pernah dengar?" tanya jaksa KPK kepada Rini.
"Ia pernah," kata Rini.
"Siapa itu?" tanya jaksa lagi.
"Cucu Pak Menteri," jawab Rini.
"Setahu Saudara pernah enggak dia (Bibi) terima uang honorer Rp 10 juta?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Rini.
Jaksa kemudian mendalami dari mana Rini tahu bahwa Bibi punya honor Rp 10 juta tersebut. Rini mengaku mendapatkan informasi langsung dari Biro Hukum. Sebab Bibi menjabat sebagai tenaga ahli Sekjen bidang Hukum di Kementan.
"Sejak kapan itu ya honor itu?" tanya jaksa.
"Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi tenaga ahli menteri, eh tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak tahun 2022," kata Rini.
"2022 ya, berapa waktu.. honornya berapa pertama kali?" tanya jaksa.
"Pertama kali kalau nggak salah sekitar 4 juta," jawab Rini.
Rini menjelaskan, honor Bibi itu pertama kali menjadi tenaga ahli hanya Rp 4 juta. Tetapi ada keluhan yang diterima, tidak disebutkan dari siapa, sehingga membuat honor Bibi melesat menjadi Rp 10 juta.
"Kenapa bisa naik jadi 10 juta?" tanya jaksa.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi: Cuma Segitu Toh Akhirnya
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji