Kritik Revisi UU Kementerian Negara, Perludem: Elitis untuk Menjamin Bagi-bagi Kue Gerbong Pilpres

- Minggu, 19 Mei 2024 | 13:30 WIB
Kritik Revisi UU Kementerian Negara, Perludem: Elitis untuk Menjamin Bagi-bagi Kue Gerbong Pilpres



GELORA.ME  - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai kental dengan nuansa politis. Revisi UU Kementerian Negara itu dinilao hanya untuk mengakomodir kepentingan politik Pilpres 2024.

 

 

Perihal itu dinilai terlihat jelas, dari dihapusnya bleid jumlah Kementerian Negara, yang semula dalamPasal 15 mengatur ketentuan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian, untuk diusulkan agar presiden dapat menetapkan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

 

"Sulit membantah bahwa revisi RUU Kementerian Negara punya motif untuk memfasilitasi akomodasi politik ekses Pilpres 2024. Apalagi banyak RUU prioritas yang sudah terhambat penyelesaiannya sejak lama, justru tidak kunjung dituntaskan," kata Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada JawaPos.com, Minggu (19/5).

 

"Misalnya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat," sambungnya.

 

Titi menduga, fokus pembahasan RUU Kementerian Negara bukan pada efektivitas kinerja presiden terpilih. Namun, hanya pada penambahan jumlah kementerian.

 

"Pembahasan yang tergesa-gesa dan terkesan elitis memperkuat anasir bahwa RUU ini memang untuk menjamin bagi-bagi kue untuk gerbong pilpres," ucap Titi.

 

Akademisi Universitas Indonesia (UI) ini mempertanyakan urgensi atau pentingnya DPR RI menyegerakan Revisi UU Kementerian Negara. Sebab, selain hanya menambah jumlah kementerian, konsekuensinya beban negara juga akan semakin bertambah.

 

"Konsekuensinya pasti pada beban negara yang makin bertambah dan mempengaruhi pos pelayanan publik, serta tantangan efektivitas birokrasi yang potensial makin kompleks," cetus Titi.

 

Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

 

"RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achamd Baidowi dalam rapat pleno Baleg DPR RI.

 

Halaman:

Komentar