Namun, pihak pengadu justru membeberkan pokok perkara. Hasyim mengaku dirinya dirugikan karena pernyataan yang dituduhkan kepadanya belum kejadian. Dia mengeklaim tuduhan tersebut belum nyata dan belum terbukti di persidangan.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada. Apakah jadi pokok-pokok itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan belum nyata tetapi sudah disampaikan pada publik," ucap dia.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo