Tidak jera. Demikian ungkapan yang pas untuk Donald Ignatius Sumanto, mantan
narapidana penistaan agama.
Dalam tangkapan video singkat yang beredar, tampak Donald kembali memantik
suasana panas umat Muslim.
Dengan tegas, dia mengatakan Nabi Muhammad SAW adalah sosok fiktif atau
tidak pernah ada sebagai pribadi.
"Bukan rahasia lagi, banyak orang yang sangat menyakini, bahwa Nabi Muhammad
sesungguhnya hanyalah tokoh fiktif," katanya, dilansir dari rekaman video
yang beredar, Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut, dia menggaris bawahi yang dimaksud fiktif adalah tidak pernah
ada pribadinya dan hanya rekayasa atau imajiner.
"Artinya tidak pernah ada sebagai suatu pribadi, sebagaimana yang saat ini
diyakini banyak sekali orang. Fikif artinya tokoh hasil imajinasi atau
imajiner yang tidak sungguh-sungguh pernah ada," jelasnya.
Tayangan potongan video ini pun cepat menuai reaksi keras publik.
"Kacau, Ya Allah. Mantan napi penistaan agama Donald Ignasius berulah lagi,
kali ini sebut Nabi Muhammad adalah fiktif," timpal akun X anonim
dhemit_is_back @dhemit_is_back.
Untuk diketahui, sebelumnya Donald Ignatius Sumanto juga pernah membuat
geger, karena membuat video SARA.
Saat itu, dia menyatakan, bahwa syahadat dalam agama Islam adalah bentuk
kesaksian palsu. Dia juga mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang
Muslim tidak sah, pada 21 Maret 2016.
Akibatnya, pemilik channel YouTube "Donald Bali" itu ditangkap polisi dari
Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang
dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra.
Dia ditangkap di Tabanan, dengan sangkaan melanggar Undang Undang ITE pasal
28 ayat 2.dan dijerat pidana di atas 5 tahun.
Sumber:
harianmassa
Foto: Donald Ignatius Sumanto. Foto: Istimewa
Artikel Terkait
Tegaskan Ijazahnya Bukan Objek Penelitian, Jokowi: Dibuktikan Lewat Proses Hukum
Transparansi Informasi Publik: Peran Strategis PPID Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel
VIRAL Video Lawas Hercules Saat Debat Dengan Polisi: Saya Tak Takut Hadapi Jokowi!
Kebakaran Hutan Dahsyat Israel Ternyata Senjata Makan Tuan