GELORA.ME -Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi bukti-bukti laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan keluarga Presiden Joko Widodo, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hingga capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres.
Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pada hari ini, Selasa (14/11), pihaknya akan kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporannya.
"Hari ini kami ke KPK untuk menindaklanjuti laporan kami, menjawab surat dari KPK dan menyerahkan bukti," kata Erick kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (14/11).
Sebelumnya, Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak kepada KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Artikel Terkait
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Menistakan Agama Lewat Candaan Salat
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi