GELORA.ME - Pof. Nunuk Suryani menyebutkan Kementerian PAN RB, menyambut baik usulan Kemendikbudristek soal usulan masa perjanjian Kerja (PK) guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Menurut Prof Nunuk Suryani, usulan masa Perjanjian Kerja sampai BUP, tersebut untuk efesiensi proses rekrutmen PPPK guru.
Dipantau garut.suara.com dari akun instagram pribadi Prof Nunuk Suryani, dirinya berharap usulan Kemendikbudristek dapat terealisasi.
"Alhamdulilah Kemendikbudristek menyambut baik," tulis Prof Nunuk Suryani pada akun instagram pribadinya.
Tentu saja harapan Dirjen GTK itu, menjadi keinginan ribuan guru PPPK, sejak lama.
Prof Nunuk Suryani, tampak memposting jawaban surat dari Kemenpan RB, pada 14 Juli 2023.
Artikel Terkait
Kejagung Dipertanyakan Soal Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid: Ada Apa di Balik Inkonsistensi Ini?
Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Baru, Istri Turut Diperiksa Polisi
Kereta Cepat Whoosh Bom Waktu? Ancaman Bahaya bagi Negara yang Diungkap Akademisi
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!