"Waktu saya masih aktif jadi lawyer dulu, dua kali saya pernah pakai Prof Eddy ini jadi saksi Ahli (atau KUHAP mengatakan keterangan Ahli) dalam perkara yang saya tangani. Satu perkara di Jakarta, satu lagi di Semarang," sambungnya.
Jansen menilai bahwa saat itu penghasilan Eddy Hiariej sudah banyak karena rate-nya di atas rata-rata. "Karena memang rate beliau ini cukup tinggi dibanding yang lainnya. Karena memang orangnya pintar, sudah punya buku Hukum Pidana lagi atas namanya sendiri.
Itulah yang membuat dia banyak dipakai jadi Ahli di banyak perkara lainnya. Ditambah sudah profesor dan ada 'merek' Fakultas Hukum UGM lagi," beber Jansen.
Menurut Jansen, kasus yang menimpa Wamenkumham adalah duka mendalam bagi komunitas hukum.
"Duka mendalam sebenarnya ini bagi komunitas hukum, khususnya para pengajar hukum Pidana, beliau ini jadi tersangka di kasus korupsi lagi. Jenis kasus yang mana selama ini beliau banyak jadi Ahlinya di pengadilan," lanjutnya.
Meski demikian, dia tetap berpegang pada praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut. "Mari kita tunggu vonis pengadilan terhadap kasus ini. Beliau bersalah atau tidak," tutup Jansen.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Inggris & Brasil: Fakta KPK
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar