“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).
Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.
Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun