GELORA.ME - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat Ketua MK Anwar Usman dinilai tak tegas karena hanya memberikan putusan pemberhentian jabatan Ketua MK tanpa memecat sebagai Hakim MK.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute Yansen Dinata menilai, Anwar Usman harusnya dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam putusan yang melanggengkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
"Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK. MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi," ujar Yansen dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Yansen mengatakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa pelanggaran etik ini mudah dibuktikan karena sebagian besar pelapornya adalah guru besar.
Sejak putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres diputuskan, Yansen menyebut Anwar Usman termasuk nama yang berkontribusi pada pengembalian reformasi ke titik nol.
"Putusan batas usia capres dan cawapres telah secara eksplisit menampilkan nepotisme terang-terangan antara Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto untuk kepentingan politik elektoral dan keberlangsungan kuasa oligarki," tuturnya.
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pelanggaran itu, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Dampaknya
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945
Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Siapa Dalangnya?