Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang-Al Zaytun Tak Tinggal Diam

- Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang-Al Zaytun Tak Tinggal Diam



Usai pemeriksaan, kata Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara.


Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.


Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang, yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.


Berkaitan status penahanan Panji, rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar