GELORA.ME - Usai Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang - Al Zaytun sebagai tersangka, pengikut dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama empat jam.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri itu berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, pada Selasa (1/8/2023).
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, pada Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, jika Panji Gumilang lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi, dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi & Gibran Diklaim Palsu, Iwan Fals Beri Sindiran Pedas!
Mengapa Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Satu Pun Sebut Jokowi sebagai Alumni? Ini Fakta di Baliknya
Prabowo Kesal Terus Digelendotin Jokowi, Benarkah Hubungan Mereka Retak?
Serakahnomics: Ancaman Penjajahan Gaya Baru yang Wajib Kita Lawan Bersama!