GELORA.ME - Dugaan kebocoran data penduduk yang disebut-sebut mencapai 377 juta disorot tajam Fraksi Partai Nasdem DPR RI. Terutama terkait penindakan terhadap para pelaku.
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan menjelaskan, dugaan kebocoran data penduduk tersebut seharusnya bisa ditindak aparat penegak hukum.
“Apakah kita bisa menangkap dengan mengidentifikasi si pembobol datanya? Kita kembalikan kepada polisi dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujar Farhan di Djakarta Theatre, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pembobol data pribadi masyarakat seharusnya menggunakan regulasi yang telah disahkan DPR RI.
“Kasus kebocoran data ini kita tinggal menunggu implementasi dari UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” tutur Anggota Komisi I DPR RI ini.
Namun, sejauh ini legislator yang pernah menjadi presenter televisi itu belum melihat penerapan UU PDP, mengingat kebocoran data terus terjadi dan terduga pelaku tak pernah tertangkap.
Artikel Terkait
Oegroseno Tegaskan Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi