GELORA.ME - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, ikut menyoroti kehadiran bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di hari kerja.
Adapun Ganjar mengaku telah izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pertemuan tersebut.
Namun, Said Didu justru mempertanyakan pengakuan tersebut. Sebab, menurutnya tidak ada aturan cuti setengah hari.
“Tidak ada aturan cuti setengah hari, bahkan di berbagai instansi kalau mau cuti minimum 3 hari,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat Rabu (19/7/2023).
Karena itu, dirinya pun menantang jika ada aturan yang mengakomodir cuti setengah hari.
“Tunjukkan kalau ada aturan boleh cuti setengah hari,” pungkasnya.
Sumber: populis
Artikel Terkait
PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti
Selain Hasto, Menkum Ungkap 1.116 Napi Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar
Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?
Pertimbangan Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto: Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus