GELORA.ME -Enam Fraksi DPR RI sepakat masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periode. Sikap politik enam fraksi itu terkesan menganut politik praktis. Idealisme partai terkesan sudah digadaikan.
"Keenam fraksi tersebut sedang mempersiapkan politik balas jasa. Peluang sangat besar karena masuk tahun politik," demikian pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).
Pandangan Jamiluddin, balas jasa yang diharapkan dari pengusulan jabatan kades menjadi sembilan tahun, diaksudkan untuk meningkatkan elektoral partainya masing-masing. Teknisnya, kepala desa diharapkan akan memberi dukungan penuh kepada keenam partai tersebut.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun