Kasus korupsi BTS yang tengah disidik Kejaksaan Agung itu sebelumnya telah menjerat 7 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Setelah penahanan Johnny Plate, muncul kabar bahwa sejumlah tokoh PDIP ikut terlibat dalam korupsi BTS. Salah satu yang disebut adalah nama suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 28 Mei 2023, Kuasa Hukum PDIP, Yanuar Wasesa mengira tidak mungkin perusahaan yang dimiliki Happy terlibat dalam kasus korupsi BTS. Pasalnya kata Yanuar, perusahaan milik mantu Megawati ini adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. "Listing di bursa efek, tidak mungkin dia bermain-main dengan itu," ujarnya.
Ketika ditanyai bahwa Happy terlibat sebagai pemegang saham dan pengurus perusahaan yang ikut proyek BTS direspon Yanuar kalau menurutnya tidak ada Happy terlibat di dalamnya. "Menurut saya enggak ada Mas Happy cawe-cawe urusan BTS," ujarnya.
Saat ditanya perihal dugaan Happy terlibat dalam pengadaan baterai dan panel surya, Yanuar menjawab dengan yakin bahwa perusahaan Happy tidak mungkin tidak bekerja profesional.
"Enggak ikut dia, perusahaan dia banyak. Kami memang enggak tahu, setahu kami tak mungkin. Perusahaan mas Happy melakukan pekerjaan secara profesional," kata Yanuar.
Ia memastikan perihal korupsi BTS ini, PDIP tidak terlibat dan tidak menerima aliran dana yang tengah ramai diperbincangkan.
"Bisa dipastikan tidak ada. Apalagi kemudian duit mengalir ke PDIP. Kami jamin dan pastikan, PDIP tidak ikut," ujarnya.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Korupsi Kuota Haji: Anhar Gonggong Soroti Degradasi Moral Pejabat & Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Eggi Sudjana Minta Status Cekal Dicabut Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya
Buni Yani Nilai Taktik Jokowi Terima Eggi Sudjana & Damai Tak Akan Berhasil: Analisis Lengkap
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang