TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:50 WIB
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima

Koalisi menilai, pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi pada 25 Desember 2025 telah melanggar Undang-Undang TNI dan UUD 1945. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi.

“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Dugaan pelanggaran hukum harus ditangani polisi, bukan militer,” tegas Bhatara.

Soroti Minimnya Sensitivitas di Tengah Pascabencana

Koalisi juga menyoroti rendahnya sensitivitas aparat dalam merespons persoalan sipil, terutama di tengah situasi pemulihan pascabencana dan mengingat sejarah konflik panjang di Aceh.

"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam merespons urusan di luar pertahanan," kata dia.

Desakan kepada DPR dan Pemerintah

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah trauma baru di masyarakat Aceh.

“Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih penuh persoalan, serta memulihkan hak-hak masyarakat terdampak,” pungkas Bhatara.

Halaman:

Komentar