Koalisi menilai, pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi pada 25 Desember 2025 telah melanggar Undang-Undang TNI dan UUD 1945. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi.
“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Dugaan pelanggaran hukum harus ditangani polisi, bukan militer,” tegas Bhatara.
Soroti Minimnya Sensitivitas di Tengah Pascabencana
Koalisi juga menyoroti rendahnya sensitivitas aparat dalam merespons persoalan sipil, terutama di tengah situasi pemulihan pascabencana dan mengingat sejarah konflik panjang di Aceh.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam merespons urusan di luar pertahanan," kata dia.
Desakan kepada DPR dan Pemerintah
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah trauma baru di masyarakat Aceh.
“Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih penuh persoalan, serta memulihkan hak-hak masyarakat terdampak,” pungkas Bhatara.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi oleh Oknum Polisi di Kalsel: Hubungan Intim di Mobil Berujung Maut
Sweeping Truk Bantuan di Aceh: TNI-Polri Sita Bendera Bulan Bintang, 1 Relawan Luka
Banjir Bandang Agam 2025: Puluhan Rumah Terendam di Maninjau, Sumbar
Demo Aceh Ricuh: TNI Amankan Bendera Bulan Bintang, Warga Tuntut Status Bencana Nasional