Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa 127 teguran tertulis, 4 pemberhentian sementara, 10 pemberhentian tetap, dan 7 dicopot dari jabatan.
Baca: Aktivis 98 gugat pencawapresan Gibran
Proses yang dilakukan DKPP terkait pengaduan yang diterima bisa dijelaskan sebagai berikut: semua laporan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan berkas, jika lengkap lanjutkan verifikasi administrasi.
Jika verifikasi administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materi.
Tio mengatakan, dalam prosesnya ada juga pengadu yang menarik laporannya ke DKPP
"Jika penarikan dilakukan setelah laporan jalani verifikasi materi dan dinilai sudah memenuhi syarat, maka tetap lanjut ke sidang pemeriksaan," imbuh Tio.
Baca: Pasangan Prabowo-Gibran dinilai tak punya perspektif HAM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
TNI AL Sergap 2 Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Fakta-Faktanya
Banjir dan Longsor Sumut 2025 Tewaskan 17 Jiwa, Ini Daftar Daerah Terdampak
Pemerkosaan di Kantor Dinas Pariwisata Mamuju: Kronologi & Pelaku Ancam Bunuh Korban