Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Mustofa mengatakan, sejak 9 tahun lalu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan menggauli korban sejak kelas 4 SD hingga sekarang, dari tahun 2014 hingga 2023.
“Dari pengakuan pelaku, tindakan asusila menggauli anak kandungnya sendiri dilakukan sebanyak seratus kali,” ungkap Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Mustofa.
Ia menjelaskan, setelah adanya laporan, Pihak Kepolisian Teluknaga langsung datang mengamankan pelaku karena khawatir pelaku diamuk massa.
“Kini pelaku tindakan asusila sudah ditahan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota,” ujar AKP Zuhri Mustofa.
Sumber: rbg
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi Lengkap, Penyebab KDRT, dan Penjelasan Resmi
Suami PPPK di Konawe Nikahi Wanita Lain, Istri Baru Ijab Kabul Langsung Dilupakan