Viral Pengamen Badut Raup Rp 500 Ribu per 2 Jam: Nginap di Hotel hingga Indikasi Eksploitasi Anak

- Selasa, 18 Juli 2023 | 13:31 WIB
Viral Pengamen Badut Raup Rp 500 Ribu per 2 Jam: Nginap di Hotel hingga Indikasi Eksploitasi Anak

Eko menyayangkan tindakan pengamen badut yang membawa serta anaknya dalam bekerja.


Sebab hal itu sangat dilarang lantaran termasuk mengeksploitasi atau memanfaatkan anak, seperti tertuang dalam Perda Provinsi Kaltim No 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang No 9 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.


“Dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” jelasnya.


Pihaknya tak segan menindak tegas para pengamen yang terindikasi mengekspolitasi anak.


“Jadi kalau kita dapat lagi akan kami tidak. Karena itu melanggar aturan. Terlebih mereka ini mengeksploitasi anak untuk komersil,” kata dia.


3. Menginap di hotel


Tidak hanya itu saja, suami istri tersebut beberapa kali menginap di hotel dari hasil mengamen.


“Iya, mereka menginap di hotel. Menurut petugas hotel, tarifnya per malam itu Rp 120.000 dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam,” tuturnya.


Pasutri pengamen badut ini saat diamankan berada di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol dan Jalan HM Ardhans.


Pihaknya pun memberi teguran kepada pasutri pengamen badut ini agar tidak mengulangi perbuatannya.


Eko memastikan pasutri pengamen badut ini bukan jaringan, melainkan bergerak sendiri.


“Mereka nyewa pakaian badut di tempat penyewaan di Samarinda. Jadi mereka bergerak sepasang itu, namun antar pengamen badut yang ada di Bontang itu mereka saling kenal,” ungkapnya.


4. Bebas bersyarat


Selanjutnya, pasutri ini pun dipulangkan kembali ke Samarinda beserta anaknya.


Tentunya mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya.


“Sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika ditertibkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” pungkas dia. (*)


Sumber: wow

Halaman:

Komentar