Kapolres Bima Kota Dicopot dan Diperiksa Propam Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba

- Jumat, 13 Februari 2026 | 16:00 WIB
Kapolres Bima Kota Dicopot dan Diperiksa Propam Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba

GELORA.ME - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Pemeriksaan ini terkait dugaan kuat bahwa ia menerima aliran dana dari seorang bandar narkotika. Untuk memastikan proses berjalan objektif, AKBP Didik telah lebih dulu dicopot dari jabatannya. Konfirmasi pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Jumat (13/2/2026).

Konfirmasi Resmi dari Humas Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut memang sedang berlangsung. "Betul (diperiksa)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta. Meski begitu, Isir memilih untuk tidak merinci lebih jauh perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri itu.

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba Bawahannya

Nama AKBP Didik mulai mencuat ke permukaan setelah terbongkarnya kasus narkoba yang menjerat bawahannya langsung, yaitu Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam penyidikan Polda NTB, terungkap bahwa bandar bernama Koko Erwin diduga menjadi pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Dari alur inilah, muncul dugaan bahwa dana sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin juga mengalir ke AKBP Didik.

Bukti kasus ini semakin kuat setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram saat menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Sanksi Berat dan Proses Penegakan Etik

Terpisah dari pemeriksaan terhadap atasannya, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi berat. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2), ia menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini menunjukkan upaya internal kepolisian untuk membersihkan barisannya sendiri.

Mekanisme dan Dampak Institusional

Pencopotan jabatan seorang kapolres sebelum diperiksa merupakan prosedur standar yang lazim dilakukan. Tujuannya jelas: menciptakan ruang investigasi yang bebas dari intervensi dan mencegah segala bentuk konflik kepentingan. Ketika sebuah kasus melibatkan pejabat dengan kewenangan tertentu, eskalasi pemeriksaan ke tingkat Mabes Polri juga sering kali dilakukan, terutama jika kasus tersebut dinilai memiliki dampak luas terhadap integritas institusi.

Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, terlebih di bidang narkoba, selalu menjadi sorotan tajam. Insiden semacam ini tidak hanya berimbas pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Di wilayah seperti Nusa Tenggara Barat, di mana aparat seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika, kasus ini tentu menjadi ujian serius bagi citra dan kredibilitas penegakan hukum.

Editor: Rizky Handoko

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar