GELORA.ME - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Kapolres Bima Kota. Penunjukan ini menyusul pencopotan Kapolres sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dinonaktifkan karena terseret kasus aliran dana terkait narkoba senilai Rp1 miliar. Pergantian pimpinan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal sementara proses hukum terhadap mantan Kapolres berlangsung di Mabes Polri.
Penunjukan Pejabat Sementara
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, institusi kepolisian setempat mengambil langkah cepat dengan menunjuk seorang perwira menengah yang dianggap mumpuni. AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menduduki posisi Kasubdit III Reskrimum Polda NTB, dipercaya memegang kendali sementara di Polres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi penunjukan tersebut. "Jabatan tersebut kini diisi sementara oleh AKBP Catur Erwin Setiawan," jelasnya.
Masa tugas AKBP Catur diperkirakan akan berlangsung hingga proses pemeriksaan hukum terhadap AKBP Didik dinyatakan selesai dan keputusan resmi dari pimpinan Polri dikeluarkan. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas operasional di tengah situasi yang menantang.
Latar Belakang Pencopotan Kapolres
Gelombang pencopotan jabatan ini berawal dari terbongkarnya sebuah kasus narkoba yang menjerat bawahannya langsung, yaitu AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa AKBP Didik diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba.
Dugaan kuat mengarah pada penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang ternyata merupakan pemasok sabu untuk AKP Malaungi. Skandal ini semakin terbuka lebar setelah polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas sang Kasat Resnarkoba.
Proses Hukum yang Berjalan
Saat ini, AKBP Didik dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan status mantan atasan tersebut. "Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," ungkapnya.
Penonaktifan ini dinilai penting untuk menjamin objektivitas dan kejernihan proses pemeriksaan, terlebih kasus ini telah menyita perhatian nasional karena melibatkan pejabat pimpinan di satu polres. Di sisi lain, untuk kasus yang menimpa AKP Malaungi, Polda NTB telah mengambil tindakan tegas final.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, anggota yang terbukti melanggar itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Keputusan tegas ini menunjukkan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran berat, terlebih yang terkait dengan narkoba, di dalam tubuh institusi.
Artikel Terkait
Bitcoin Terseret Koreksi, Investor Tunggu Data Inflasi AS
Changan Luncurkan Deepal S07, e-SUV Rp 599 Juta di IIMS 2026
Daihatsu Pertahankan Posisi Kedua di Pasar Otomotif Nasional Selama 17 Tahun Berturut-turut
Presiden Prabowo Identifikasi 50 Nama Oligarki dalam Pertemuan Tertutup