KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif beberapa kali, yang terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kronologi dan Modus Korupsi Kuota Haji 2024
KPK mendalami dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023-2024. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, aturan yang benar berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 adalah pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
"Namun, realitanya kuota dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50:50. Ini jelas menyalahi aturan," tegas Asep. Penyimpangan inilah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Profil dan Karier Politik Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia adalah putra dari ulama kharismatik KH Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB. Latar belakang pendidannya meliputi pesantren dan Sosiologi Universitas Indonesia (UI), meski tidak diselesaikan.
Artikel Terkait
Latihan Militer China, Rusia, Iran di Afrika Selatan: Tujuan, Dampak & Analisis Geopolitik 2026
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Donald Trump Tolak Hukum Internasional: Hanya Ikuti Moralitas Pribadi dan Ambisi Greenland
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Setia 21 Tahun, Latar Belakang & Fakta Lengkap