Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap

- Senin, 05 Januari 2026 | 22:00 WIB
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap

Nadiem Makarim Bantah Keras Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

GELORA.ME – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keheranannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem membacakan nota keberatan (eksepsi) dan menegaskan bahwa JPU dinilai tidak mampu menjelaskan mekanisme pengayaan tersebut.

Nadiem: "Tidak Sepeser Pun Masuk ke Kantong Saya"

"Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," tegas Nadiem di hadapan sidang.

Ia lebih lanjut mengkritik dakwaan yang dinilai tidak cermat dalam menyusun hubungan antara transaksi Google, Chromebook, dan Kemendikbudristek dengan klaim pengayaan dirinya.

Nadiem mengaku justru terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan pengayaan melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo. Ia menegaskan bahwa transaksi korporasi di PT AKAB sama sekali tidak mengalir ke pribadinya.

"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," tuturnya.

Menurut penjelasannya, dana korporasi tersebut seutuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI. Nadiem menilai transaksi PT AKAB dan pengadaan laptop Chromebook adalah dua hal yang berbeda dan hanya dikaitkan karena waktu kejadiannya yang bersamaan di tahun 2021.

Halaman:

Komentar