Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap

- Senin, 05 Januari 2026 | 22:00 WIB
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook: Fakta Lengkap

Rincian Dakwaan: Kerugian Negara Rp2,1 Triliun dan 25 Pihak yang Diperkaya

Dalam berkas dakwaannya, JPU mendakwa Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari:

  • Kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun.
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan, senilai 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan 24 pihak lainnya. Total nilai pengayaan untuk 25 pihak tersebut mencapai miliaran rupiah dan valuta asing, dengan Nadiem didakwa sebagai penerima manfaat terbesar sebesar Rp809 miliar.

Daftar 25 Pihak yang Didakwa Diperkaya dalam Kasus Korupsi Chromebook:

  1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
  2. Mulyatsyah: SGD 120.000 & USD 150.000
  3. Harnowo Susanto: Rp300 juta
  4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD 30.000
  5. Purwadi Sutanto: USD 7.000
  6. Suhartono Arham: USD 7.000
  7. Wahyu Haryadi: Rp35 juta
  8. Nia Nurhasanah: Rp500 juta
  9. Hamid Muhammad: Rp75 juta
  10. Jumeri: Rp100 juta
  11. Susanto: Rp50 juta
  12. Muhammad Hasbi: Rp250 juta
  13. Mariana Susy: Rp5,15 miliar
  14. PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar
  15. PT Asus Technology Indonesia: Rp819,2 juta
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177,41 miliar
  17. PT Lenovo Indonesia: Rp19,18 miliar
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,17 miliar
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2,26 miliar
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar
  21. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 juta
  22. PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar
  24. PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar

JPU mendakwa perbuatan Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Perkembangan sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini terus menjadi sorotan publik, seiring dengan pembelaan kuat yang disampaikan oleh mantan menteri kabinet Jokowi tersebut.

Halaman:

Komentar