Mutasi Besar TNI: Letjen Widi Prasetijono Eks Ajudan Jokowi Diproses Hukum Kasus TPPU
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 187 perwira tinggi (pati) dari tiga matra. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025.
Dari total tersebut, 109 pati berasal dari TNI AD, 36 dari TNI AL, dan 42 dari TNI AU. Salah satu nama yang paling mencolok dalam mutasi ini adalah Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono.
Perjalanan Karier dan Kasus Hukum Letjen Widi Prasetijono
Letjen Widi Prasetijono, yang sebelumnya menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan), dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dalam surat keputusan tersebut, di sebelah jabatan barunya tercantum keterangan "Proses Hukum".
Berdasarkan informasi, proses hukum yang dijalani Letjen Widi terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penjualan aset milik Yayasan Kodam Diponegoro. Kasus ini diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro periode 2022-2023.
Artikel Terkait
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 5 Pernyataan Keras, Mediasi Tertutup, dan 3 Nama Tak Dimaafkan