Doktif Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee
Polisi tetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter kecantikan Richard Lee. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan setelah memenuhi syarat alat bukti.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Doktif sejak Jumat, 12 Desember 2025. "Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," ujarnya pada Rabu, 24 Desember 2025.
Meski telah berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang dijangkakan, yaitu Undang-Undang ITE, memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Ancaman hukumannya dua tahun," jelas Dwi.
Jadwal Mediasi dan Pemeriksaan
Penyidik telah menjadwalkan proses mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa, 6 Januari 2026. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, Samira akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.
Kronologi Tuduhan dan Klarifikasi Richard Lee
Kasus ini berawal dari sejumlah tudingan yang dilontarkan Doktif terhadap Richard Lee di media sosial, salah satunya mengenai keabsahan izin praktik (SIP) Richard Lee sebagai dokter kecantikan.
Richard Lee memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube Denny Sumargo. Ia membantah tudingan tersebut dengan menunjukkan bukti Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 11 Oktober 2025. "Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," tegasnya.
Peringatan Richard Lee Soal UU ITE
Richard Lee juga menyayangkan cara Doktif menyampaikan tuduhan. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membuat pernyataan di media sosial mengingat adanya Undang-Undang ITE. "Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum."
Klarifikasi Lainnya dan Dampak Tuduhan
Richard Lee juga membantah fitnah yang menyangkut istri, karyawan, dan produk-produknya. "Diam itu bukan artinya saya salah... Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya," bebernya.
Soal riwayat pendidikan, Lee menjelaskan, "Aku S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Aku murni ingin belajar."
Dasar Penetapan Tersangka oleh Polisi
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyatakan laporan ini telah diterima sejak Februari 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi.
"Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP," jelas Igo.
Artikel Terkait
Dinas Bina Marga DKI Perbaiki Lubang di Flyover Grogol Usai Kecelakaan Ojol
El Rumi Minta Doa Publik, Tak Bantah atau Konfirmasi Rumor Nikah dengan Syifa Hadju
Polisi Bekasi Dibegal dan Lukai, Dua Tersangka Berhasil Ditangkap
Virgoun Minta Ibunya Berhenti Beri Pernyataan Soal Konflik Rumah Tangga