Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus

- Kamis, 25 Desember 2025 | 11:25 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus
Analisis Hukum: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak dan Kompleksitas Hukum di Baliknya

Analisis Hukum: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak dan Kompleksitas Hukum di Baliknya

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Vonis gugatan TPUA terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu telah diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan absolut (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.) untuk mengadili perkara tersebut.

Alasan Penolakan Gugatan Ijazah Jokowi

Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan formal yang diajukan oleh kuasa hukum Jokowi. Eksepsi tersebut menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum. Dengan kata lain, pengadilan negeri dinilai tidak berwenang menangani objek sengketa yang merupakan produk administrasi negara (ijazah).

Prospek Gugatan dan Tantangan Hukum ke Depan

Pertanyaan besar muncul: bagaimana jika gugatan diajukan ke PTUN? Tantangan utama adalah keberlakuan batas waktu (daluwarsa). Gugatan ke PTUN harus diajukan paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya keputusan tata usaha negara (ijazah). Mengingat ijazah yang disengketakan telah diterbitkan lama, sangat mungkin gugatan ke PTUN juga akan terbentur eksepsi serupa dan berakhir ditolak. Situasi ini menciptakan kesan proses hukum yang berputar-putar tanpa kejelasan.

Asas-Asas Hukum yang Diuji dalam Perkara Ijazah

Putusan N.O. ini mengundang analisis terhadap beberapa asas fundamental dalam penegakan hukum:

  1. Asas Mala in Se: Menyatakan bahwa suatu pelanggaran atau kejahatan tetaplah pelanggaran, dan harus dinyatakan demikian oleh putusan pengadilan yang berkepastian hukum, terlepas dari waktu.
  2. Fungsi Hakim sebagai Alat Kontrol dan Temuan Hukum: Hakim tidak hanya terpaku pada alat bukti formal (convicton raisonee), tetapi juga dapat menggunakan keyakinannya (conviction intime) berdasarkan hati nurani.
  3. Asas Notoire Feiten (Fakta Notoria): Merujuk pada bukti atau fakta yang telah diketahui secara umum oleh publik.
  4. Asas Ius Curia Novit: Setiap hakim dianggap tahu hukum (the court knows the law) dan tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas, sesuai Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.

Proses Hukum Sebelumnya dan Kendala Investigasi

Perkara ini bukan pertama kali diajukan. Sebelumnya, telah ada gugatan perdata (2023) dan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah ke Bareskrim Mabes Polri (Desember 2024). Proses penyidikan pidana sempat dihentikan sementara (SP3) dengan kesimpulan awal bahwa dokumen ijazah "identik dengan asli" berdasarkan analisis manual. Meski kemudian dinyatakan telah melalui uji digital labfor dalam Gelar Perkara Khusus, metode dan transparansi proses ini dipertanyakan akuntabilitasnya.

Asas Ultimum Remedium dan Problem Penegakan Hukum

Dalam teori hukum, terdapat asas Ultimum Remedium (sanksi terakhir). Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir jika upaya hukum lain (perdata atau administrasi) tidak efektif. Kasus ini menyoroti "problem of trust in law enforcement" atau masalah kepercayaan publik pada penegak hukum. Penerapan asas ini dianggap vital untuk memulihkan ketertiban umum dan kepastian hukum, terutama setelah adanya penetapan tersangka dalam kasus terkait.

Kesimpulan: Antara Retorika Hukum dan Pencarian Keadilan

Rangkaian peristiwa hukum ini—mulai dari penolakan gugatan, penghentian penyidikan, hingga kompleksitas yurisdiksi—menunjukkan bahwa teori dan asas hukum seringkali hanya menjadi retorika. Tujuan hukum untuk mencapai kepastian hukum (legaliteit), kemanfaatan (utility), dan keadilan (gerechtigheid) terasa sulit diwujudkan. Solusi yang realistis adalah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan hukum secara intensif dan sesuai koridor norma, tanpa anarkisme, untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi proses hukum di Indonesia.

Editor: Nining Rohmah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar