KPK Bongkar Sepak Terjang Sarjan, Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara
GELORA.ME – Kasus suap proyek senilai Rp9,5 miliar yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kian meruncing. KPK mengungkap fakta baru tentang sepak terjang tersangka pemberi suap, Sarjan, yang diduga bukan kali pertama melakukan praktik serupa.
Modus Suap Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Bupati Sebelumnya
Penyidik KPK menemukan fakta bahwa Sarjan telah lama menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk Pemkab Bekasi, bahkan sejak periode kepemimpinan bupati sebelum Ade Kuswara. Hal ini membuka kemungkinan bahwa praktik suap serupa telah terjadi di masa lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mendapatkan informasi awal tersebut. "Kami mendapatkan informasi awal bahwa Saudara SJ ini juga sebagai vendor untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya," ujar Budi, Kamis (25/12/2025).
Atas temuan ini, KPK memperluas penyelidikan untuk menelisik apakah modus ijon proyek yang digunakan Sarjan kepada Ade Kuswara juga diterapkan kepada kepala daerah periode sebelumnya untuk memenangkan tender.
Penggeledahan Rumah Sarjan dan Penyitaan Bukti Digital Krusial
Upaya membongkar jaringan suap ini diperkuat dengan penggeledahan kediaman Sarjan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen proyek tahun 2025–2026 serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa flashdisk.
Bukti digital ini dinilai krusial untuk mengungkap riwayat komunikasi dan kesepakatan terselubung. KPK sebelumnya juga mendapati indikasi penghapusan riwayat percakapan di ponsel tersangka. Isi flashdisk akan segera diekstrak dan dianalisis lebih lanjut.
Profil Sarjan: Kontraktor hingga Dekat dengan Petinggi Negara
Siapa sebenarnya Sarjan? Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat dan kontraktor lokal di Tambun Utara. Sarjan juga dekat dengan dunia politik dan pernah digadang-gadang maju sebagai calon Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Aktif di media sosial TikTok dengan akun @sarjangabus, ia kerap mengunggah kegiatan sosial seperti menyumbang bahan bangunan musala dan bantuan untuk korban bencana. Sarjan juga pernah mengundang Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam acara Mancing Mania dan bersilaturahmi ke rumah mantan Presiden Joko Widodo di Solo.
Ade Kuswara Diduga Jadikan Sarjan Sebagai "ATM" Proyek
KPK mengungkapkan bahwa Ade Kuswara kerap meminta uang hasil proyek kepada Sarjan, bahkan untuk proyek yang masih dalam perencanaan tahun 2026. Praktik ini telah berlangsung sejak Ade Kuswara menjabat pada 2024.
Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara diduga menerima uang ijon dari Sarjan melalui perantara sebesar Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima Rp4,7 miliar dari pihak lain.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara, yang merupakan sisa setoran ijon terakhir dari Sarjan.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Ade Kuswara dan H.M. Kunang (perantara) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025).
Artikel Terkait
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Dikuasai Oknum Jaksa
Pengamat: Wacana Gibran-Prabowo 2029 Berpotensi Rugikan Elektabilitas
Prabowo Gelar Pertemuan Intensif dengan Lima Konglomerat Bahas Ekonomi
Amien Rais Sebut Jokowi Gelisah, Prediksi PSI Kesulitan Jadi Kendaraan Gibran