Bukti dalam penyidikan diperkuat dengan pengamatan flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik (Labfor), serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. Hasilnya menyimpulkan bahwa cek senilai Rp3 miliar tersebut tidak sesuai asli atau palsu.
“Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” tegas Kapolres.
Kronologi Pernikahan Viral dan Kaburnya Mbah Tarman
Kasus ini berawal dari viralnya video pernikahan pasangan beda usia jauh tersebut di media sosial. Dalam video itu, penghulu menyebut mahar pernikahan berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar.
Setelah viral, Mbah Tarman dilaporkan kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik keluarga pengantin perempuan. Kabar bahwa cek mahar tersebut kosong alias tidak bernilai pun semakin mencuat, yang akhirnya berujung pada pelaporan dan penangkapan oleh polisi.
Kasus Mbah Tarman ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan akan modus penipuan dengan menggunakan dokumen palsu untuk memikat calon korban.
Artikel Terkait
AS Tiru Drone Shahed-136 Iran? Klaim Superioritas Teknologi & Kemandirian Rudal
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Peran dan Kontribusi
Kemensos Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatra: Ini Besaran & Syaratnya
Viral Kayu Gelondongan Kemenhut di Lampung: Fakta Kecelakaan Kapal, Bukan Illegal Logging