Bukti dalam penyidikan diperkuat dengan pengamatan flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik (Labfor), serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. Hasilnya menyimpulkan bahwa cek senilai Rp3 miliar tersebut tidak sesuai asli atau palsu.
“Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” tegas Kapolres.
Kronologi Pernikahan Viral dan Kaburnya Mbah Tarman
Kasus ini berawal dari viralnya video pernikahan pasangan beda usia jauh tersebut di media sosial. Dalam video itu, penghulu menyebut mahar pernikahan berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar.
Setelah viral, Mbah Tarman dilaporkan kabur dan membawa sejumlah barang berharga milik keluarga pengantin perempuan. Kabar bahwa cek mahar tersebut kosong alias tidak bernilai pun semakin mencuat, yang akhirnya berujung pada pelaporan dan penangkapan oleh polisi.
Kasus Mbah Tarman ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan akan modus penipuan dengan menggunakan dokumen palsu untuk memikat calon korban.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi