Mbah Tarman Akui Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Tetapkan Tersangka
PACITAN - Kakek berusia 75 tahun, Mbah Tarman, resmi ditahan oleh Polres Pacitan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pemberian cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahannya dengan Sheila Arika (25), warga Desa Jeruk, Pacitan.
Dalam pemeriksaannya, Tarman mengakui bahwa cek mahar senilai fantastis tersebut adalah palsu. Pengakuannya menyebut bahwa pemalsuan itu dilakukannya dengan satu tujuan: agar Sheila Arika bersedia menikah dengannya.
"Ya biar istri saya mau, itu saja," ujar Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Polisi Perkuat Bukti dengan Saksi Ahli dan Labfor
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang. Kasus yang viral ini ditangani dengan menerbitkan laporan Model A.
“Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” kata Ayub.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi