Mbah Tarman Akui Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Tetapkan Tersangka
PACITAN - Kakek berusia 75 tahun, Mbah Tarman, resmi ditahan oleh Polres Pacitan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pemberian cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahannya dengan Sheila Arika (25), warga Desa Jeruk, Pacitan.
Dalam pemeriksaannya, Tarman mengakui bahwa cek mahar senilai fantastis tersebut adalah palsu. Pengakuannya menyebut bahwa pemalsuan itu dilakukannya dengan satu tujuan: agar Sheila Arika bersedia menikah dengannya.
"Ya biar istri saya mau, itu saja," ujar Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Polisi Perkuat Bukti dengan Saksi Ahli dan Labfor
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang. Kasus yang viral ini ditangani dengan menerbitkan laporan Model A.
“Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” kata Ayub.
Artikel Terkait
AS Tiru Drone Shahed-136 Iran? Klaim Superioritas Teknologi & Kemandirian Rudal
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Peran dan Kontribusi
Kemensos Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatra: Ini Besaran & Syaratnya
Viral Kayu Gelondongan Kemenhut di Lampung: Fakta Kecelakaan Kapal, Bukan Illegal Logging