Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Kesan di Ruang Penyidik
Roy Suryo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudangan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), membongkar detail proses pemeriksaannya yang berlangsung selama sembilan jam di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dalam kesempatan yang sama, dua tersangka lain, yaitu Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, juga menjalani pemeriksaan.
Kronologi Pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya
Roy Suryo mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berjalan selama delapan jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB. Seluruh proses tersebut terbagi ke dalam tiga sesi utama.
Sesi pertama berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Kemudian, proses dilanjutkan pada pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, dan terakhir pada pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Antar sesi tersebut diselingi waktu untuk salat Zuhur, makan siang, salat Asar, serta salat Magrib.
Artikel Terkait
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Prostitusi Online Rp 15 Juta
Strategi Politik Sufmi Dasco Ahmad Hadapi Penolakan Kader Gerindra ke Budi Arie
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Sengketa Tanah JK, Ini Kata TNI AD
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Fakta Hukum, dan Kronologi Lengkap