Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim dan Fakta Hukum
Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak perusahaan Lippo Group, terus berlanjut. Pihak PT GMTD dengan tegas membantah klaim Jusuf Kalla yang menyebut tanah seluas 16,4 hektar di Makassar tersebut dicaplok.
Klaim Kepemilikan Sah oleh PT GMTD
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diperoleh perusahaan melalui proses jual beli yang sah. Proses pembelian dan pembebasan lahan ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum pada periode 1991 hingga 1998.
Pernyataan Resmi PT GMTD
Ali Said menegaskan bahwa pada masa itu, PT GMTD Tbk merupakan satu-satunya pihak yang secara legal berwenang melakukan pembebasan dan transaksi lahan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, klaim kepemilikan dari pihak manapun selain PT GMTD dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Laporan Hukum atas Dugaan Penyerobotan
PT GMTD juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal di lahan seluas 16 hektar yang dikuasainya. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Penegasan Komitmen Hukum
PT GMTD Tbk menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Perusahaan meminta semua pihak menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi yang berlaku.
Artikel Terkait
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Prostitusi Online Rp 15 Juta
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Ungkap Kesan soal Kasus Ijazah Jokowi
Strategi Politik Sufmi Dasco Ahmad Hadapi Penolakan Kader Gerindra ke Budi Arie
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Sengketa Tanah JK, Ini Kata TNI AD