Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Fakta Hukum, dan Kronologi Lengkap

- Jumat, 14 November 2025 | 23:50 WIB
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Fakta Hukum, dan Kronologi Lengkap
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim dan Fakta Hukum

Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim dan Fakta Hukum

Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak perusahaan Lippo Group, terus berlanjut. Pihak PT GMTD dengan tegas membantah klaim Jusuf Kalla yang menyebut tanah seluas 16,4 hektar di Makassar tersebut dicaplok.

Klaim Kepemilikan Sah oleh PT GMTD

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diperoleh perusahaan melalui proses jual beli yang sah. Proses pembelian dan pembebasan lahan ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum pada periode 1991 hingga 1998.

Pernyataan Resmi PT GMTD

Ali Said menegaskan bahwa pada masa itu, PT GMTD Tbk merupakan satu-satunya pihak yang secara legal berwenang melakukan pembebasan dan transaksi lahan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, klaim kepemilikan dari pihak manapun selain PT GMTD dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Laporan Hukum atas Dugaan Penyerobotan

PT GMTD juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal di lahan seluas 16 hektar yang dikuasainya. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Penegasan Komitmen Hukum

PT GMTD Tbk menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Perusahaan meminta semua pihak menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi yang berlaku.

Komentar