Proses Suksesi Raja Keraton Surakarta Masih Berlangsung
Mahamenteri Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, secara tegas menyatakan bahwa klaim takhta yang diajukan oleh KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi belum dapat dianggap sah sebagai Pakubuwono XIV. Menurutnya, kedua pihak dinilai telah bertindak tergesa-gesa sebelum waktu yang ditentukan oleh adat keraton.
Masa Tunggu Adat 40 Hari Belum Dipenuhi
Adat istiadat Keraton Surakarta menetapkan masa tunggu pengangkatan raja baru setidaknya 40 hari setelah wafatnya raja sebelumnya, Pakubuwono XIII. Tedjowulan menegaskan bahwa klaim yang muncul sebelum tenggat waktu tersebut belum memiliki legitimasi.
"Sebetulnya penobatan itu kan nanti duduk di dampar, lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok. Yo belum sah. Tunggu saja 40 hari, kalau 40 hari belum terjadi kesepakatan, ya nunggu 100 hari," ujar Tedjowulan.
Bantahan Keterlibatan dalam Penobatan KGPH Hangabehi
Tedjowulan juga dengan tegas membantah keterlibatannya dalam prosesi penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV yang berlangsung pada Kamis (13/11) siang. Ia menyatakan bahwa prosesi tersebut terjadi secara mendadak dan di luar agenda resmi pertemuan.
Pertemuan yang digelarnya di Sasana Handrawina Keraton Solo, menurutnya, semula hanya ditujukan untuk rembuk internal seluruh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII. Tujuannya adalah mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengikuti mekanisme adat dalam penentuan penerus takhta.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Suap, dan Analisis Akademisi
Viral Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Sebut Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sudah Sah Secara Agama