Jika penetapan tersangka berkaitan langsung dengan tuduhan ijazah palsu, Mahfud menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Menurutnya, ada satu hal krusial yang harus dipenuhi.
"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak," tegas Mahfud. Ia menekankan bahwa kewenangan untuk membuktikan keaslian sebuah dokumen berada di tangan hakim, bukan penyidik kepolisian.
Kritik Mahfud MD terhadap Proses Hukum yang Berjalan
Mahfud MD mengkritik proses yang berjalan saat ini, di mana pembuktian keaslian ijazah belum dilakukan secara tuntas di muka persidangan.
"Kasus ini tuduhannya tidak jelas. Pembuktian asli atau tidaknya belum ada. Hanya kata polisi 'identik', bukan 'asli', lalu bagaimana? Ya, itu tidak dapat diterima secara hukum," kritiknya tegas.
Melihat kompleksitas dan ketidakjelasan yang ada, Mahfud kembali menyuarakan seruannya agar perseteruan ini diakhiri. "Oleh sebab itu, sejak awal sudahlah enggak usah ribut-ribut, damai saja," pungkas mantan Menko Polhukam tersebut.
Artikel Terkait
Gus Elham Yahya Minta Maaf, Video Cium Anak Kecil dan Sindiran Lalat di Kepala Jadi Sorotan
LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Viral Video Cium Anak, Gus Elham Minta Maaf & Janji Perbaiki Diri
Oknum Brimob di Sumut Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Alami Memar dan Bengkak