Jika penetapan tersangka berkaitan langsung dengan tuduhan ijazah palsu, Mahfud menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Menurutnya, ada satu hal krusial yang harus dipenuhi.
"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak," tegas Mahfud. Ia menekankan bahwa kewenangan untuk membuktikan keaslian sebuah dokumen berada di tangan hakim, bukan penyidik kepolisian.
Kritik Mahfud MD terhadap Proses Hukum yang Berjalan
Mahfud MD mengkritik proses yang berjalan saat ini, di mana pembuktian keaslian ijazah belum dilakukan secara tuntas di muka persidangan.
"Kasus ini tuduhannya tidak jelas. Pembuktian asli atau tidaknya belum ada. Hanya kata polisi 'identik', bukan 'asli', lalu bagaimana? Ya, itu tidak dapat diterima secara hukum," kritiknya tegas.
Melihat kompleksitas dan ketidakjelasan yang ada, Mahfud kembali menyuarakan seruannya agar perseteruan ini diakhiri. "Oleh sebab itu, sejak awal sudahlah enggak usah ribut-ribut, damai saja," pungkas mantan Menko Polhukam tersebut.
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir di Makassar: Pelaku Diduga Oknum Dosen UIM, Kampus Beri Sanksi
Kritik Media Wahyudi Askar: Program MBG Saat Libur Sekolah Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat