Kontroversi Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap dan Status Hukum Terbaru
Isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah organisasi Projo mengklaim telah melihat dokumen asli ijazah tersebut di kediaman Jokowi di Solo. Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, dengan tegas menyatakan bahwa ijazah yang dilihatnya adalah asli.
Klaim Projo dan Pertanyaan Publik
Klaim Projo ini langsung memantik pertanyaan publik. Bagaimana mungkin ijazah asli tersebut bisa berada di rumah Jokowi, sementara sebelumnya telah beredar informasi bahwa dokumen itu disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan di Mapolresta Surakarta? Jokowi sendiri pernah menyatakan bahwa tidak hanya ijazah S1-nya dari Fakultas Kehutanan UGM, tetapi juga ijazah SMA-nya turut disita.
Penetapan Tersangka Roy Suryo dan Tanggapan Hukum
Di tengah kebingungan ini, Polda Metro Jaya justru menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, mantan Kabareskrim Susno Duadji berpendapat bahwa penetapan tersangka untuk kasus pencemaran nama baik atau fitnah sulit dilakukan jika keaslian ijazah Jokowi sendiri belum dipastikan secara resmi oleh institusi seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Peran UGM dan Proses Pembuktian
Pembuktian keaslian ijazah sebenarnya dapat dilakukan oleh UGM. Namun, universitas tersebut dinilai belum memberikan keterangan yang cukup transparan dan membuka riwayat perkuliahan Jokowi seluas-luasnya, sehingga kasus ini terus berlarut. Ketidakjelasan ini diperparah dengan simpang siur status ijazah, apakah benar-benar disita atau tidak.
Analisis dan Klaim Roy Suryo
Di sisi lain, Roy Suryo, dengan latar belakang keahlian di bidang teknologi informasi, berani menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang beredar memiliki indikasi kepalsuan sebesar 99,9%. Klaim ini semakin kuat setelah timnya mengantongi salinan legalisir ijazah Jokowi dari KPU yang ternyata sama dengan dokumen yang dianalisis. Pengacara Roy Suryo menyatakan kliennya tidak masalah ditetapkan sebagai tersangka asalkan keaslian ijazah Jokowi dapat dibuktikan terlebih dahulu secara sah dan transparan, misalnya melalui gelar perkara yang terbuka untuk umum.
Pandangan dari Dua Kubu yang Berseberangan
Menariknya, kedua kubu yang berseberangan justru sama-sama tidak merasa aneh dengan penetapan tersangka ini. Kubu Jokowi menganggapnya sebagai bentuk penegakan hukum untuk memulihkan nama baik, sementara kubu Roy Suryo menganggapnya sebagai upaya kriminalisasi untuk menutupi kebenaran. Roy Suryo sendiri menyatakan tidak takut dengan status tersangkanya dan menyindir lambatnya penanganan terhadap kasus lain, seperti kasus Silfester Matutina, yang merupakan loyalis Jokowi.
Kesimpulan dan Harapan Ke Depan
Pada intinya, masalah ijazah ini sebenarnya adalah persoalan yang dapat diselesaikan dengan transparansi. Publik berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie dapat mendorong penyelesaian kasus yang berlarut-larut ini. Dengan pembuktian yang jelas dan terbuka, diharapkan semua spekulasi dan kontroversi dapat diakhiri.
Ditulis oleh: Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Ahli Jepang Usulkan Sistem Silvofishery untuk Kawasan Mangrove Sungai Tiram, Bintan
Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Demo DPRD, Tolak Gaji Rp 350 Ribu per Bulan
DPR Pertahankan Polri di Bawah Presiden, Pengamat Soroti Reformasi Budaya sebagai Kunci
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Protes Penghasilan Menyusut