GELORA.ME - Posisi institusional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memutuskan untuk mempertahankan Polri di bawah komando langsung Presiden, dan tidak mengubahnya menjadi kementerian. Keputusan ini memicu diskusi mendalam di kalangan pengamat: setelah kepastian struktur, fokus kini beralih ke kebutuhan mendesak akan reformasi budaya atau kultural di dalam tubuh Polri untuk membangun kepercayaan publik.
Esensi Reformasi: Dari Struktur ke Budaya Kerja
Para ahli menilai, perubahan nomenklatur atau hierarki kelembagaan belaka tidak akan menyentuh akar persoalan. Tantangan sesungguhnya terletak pada perilaku, moral, dan pola pikir aparat di lapangan. Tanpa perbaikan mendasar pada aspek-aspek ini, reformasi struktural berisiko menjadi perubahan kosmetik yang tidak dirasakan masyarakat.
Kriminolog Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudharmanto, menegaskan hal tersebut. Ia menyoroti bahwa perubahan nilai dan budaya kerja harus menjadi prioritas utama.
"Reformasi Polri jangan hanya pada tataran struktural. Hirarki baru atau nomenklatur. Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri, karena persoalan utama bukan kelembagaan, tapi pada perilaku dan moral aparat," tegasnya.
Langkah Konkret Menuju Perubahan Budaya
Lantas, seperti apa wujud reformasi kultural yang diusulkan? Para pengamat merinci sejumlah langkah strategis yang dapat diambil. Pertama, perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan kuat pada penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, dan keadilan prosedural. Ini adalah fondasi untuk membentuk karakter anggota polisi sejak dini.
Kedua, memperkuat sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal. Pengawasan internal harus dibenahi dengan transparansi dalam penanganan pelanggaran. Sementara itu, kontrol eksternal memerlukan lembaga pengawas sipil independen yang memiliki kewenangan nyata, bukan sekadar simbolis.
Bagus Sudharmanto memberikan ilustrasi nyata. Menurutnya, respons terhadap insiden yang viral harus mencerminkan prinsip-prinsip baru ini.
"Kalau warga melihat polisi transparan, mau dikoreksi, dan adil dalam hal kecil sekalipun, rasa aman dan kepercayaan itu tumbuh pelan tapi nyata," ujarnya.
Ia mencontohkan, penanganan kasus dugaan kekerasan oleh aparat harus melibatkan rilis rekaman kamera tubuh (body cam), pemeriksaan oleh lembaga independen, dan pengumuman sanksi yang jelas kepada publik. Pada tingkat operasional sehari-hari, setiap penggunaan diskresi oleh polisi lalu lintas atau Bhabinkamtibmas harus dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan yang jelas kepada warga.
Akuntabilitas di Bawah Komando Presiden
Keputusan mempertahankan Polri di bawah Presiden memiliki logika tersendiri. Para ahli melihatnya sebagai upaya menjaga netralitas dan fungsi nasional kepolisian yang mencakup banyak sektor, dari penegakan hukum, lalu lintas, hingga keamanan publik. Dengan model ini, Polri diharapkan tidak terkooptasi oleh kepentingan sektoral kementerian tertentu.
Namun, Bagus Sudharmanto mengingatkan, model ini membawa konsekuensi logis berupa tuntutan akuntabilitas yang lebih ketat.
"Tapi konsekuensinya, pengawasan harus lebih kuat. Baik dari DPR, pengawas independen, peradilan, dan publik, sehingga Polri tidak jadi alat kekuasaan. Jadi 'di bawah Presiden' itu soal akuntabilitas politik tertinggi, bukan pembenaran kekuasaan tanpa kontrol," paparnya.
Pandangan Alternatif dan Penekanan Ulang pada Kultur
Pengamat politik Indro S Tjahyono menawarkan perspektif perbandingan. Ia menyebut model di Prancis, di mana polisi berada di bawah kementerian namun untuk operasi tertentu dapat berada di bawah komando langsung presiden. Model semacam ini memisahkan perencanaan anggaran di tingkat kementerian dengan pelaksanaan operasional, menciptakan mekanisme checks and balances internal.
"Inilah alternatif reformasi POLRI. Pilihannya bukan harus di bawah Kementerian atau harus di bawah presiden," tutur Indro.
Terlepas dari perdebatan struktural, semua ahli sepakat bahwa inti perubahan ada pada budaya institusi. Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas), Dr. Ismail Rumadan, menekankan bahwa tuntutan masyarakat saat ini adalah perubahan sikap dan moralitas aparat.
"Jadi, reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan," tegas Ismail Rumadan.
Ia menambahkan, reformasi kultural harus diwujudkan melalui penguatan kompetensi teknis, kepemimpinan, dan etika secara bersamaan. Hanya dengan trilogi inilah kinerja Polri yang presisi dan berkeadilan dapat terwujud, sehingga kepercayaan publik tumbuh secara organik dari setiap interaksi yang adil dan manusiawi di lapangan.
Artikel Terkait
Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Demo DPRD, Tolak Gaji Rp 350 Ribu per Bulan
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Protes Penghasilan Menyusut
Persib Dibekap Ratchaburi 0-3, Bojan Hodak Akui Kecewa dan Soroti Finalisasi
WWE 2K26 Hadirkan Mode Punked, Kisahkan Karier CM Punk dengan Narasi Pribadi