Tudingan Jusuf Kalla dan Respons dari DPD
Sebelumnya, Jusuf Kalla secara vokal menuding bahwa Lippo Group melalui PT GMTD telah mencaplok lahan miliknya. JK mengklaim bahwa pihak perusahaan telah merekayasa perkara sengketa tanah seluas 16,4 hektare tersebut.
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tempat lokasi tanah) kan dulu masuk (kabupaten) Gowa ini. Sekarang (di wilayah Kota) Makassar," ungkap JK saat meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.
Merespons hal ini, anggota DPD RI, Irman Gusman, menyoroti bahwa kasus yang menimpa JK ini bukanlah perkara kecil. Ia menyebutnya sebagai sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan.
"Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah," kata Irman dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 November 2025.
Dengan penjelasan dari James Riady ini, terlihat jelas bahwa posisi Lippo Group dalam sengketa tanah ini hanyalah sebagai salah satu pemegang saham di sebuah perusahaan publik milik pemerintah daerah, dan bukan sebagai pemilik langsung lahan yang disengketakan.
Artikel Terkait
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Aceh