Purbaya Tegas Berantas Impor Baju Bekas Ilegal, Pelaku Dilarang Impor Seumur Hidup
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang masih marak di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Sanksi Berat Menanti Pelaku Impor Ilegal
Purbaya menegaskan bahwa pelanggaran impor ilegal akan ditindak sesuai hukum. Barang hasil sitaan akan dimusnahkan, sementara pelakunya bisa dikenakan denda, hukuman penjara, dan yang terberat adalah masuk daftar hitam impor.
"Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," tegas Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Bea Cukai Jadi Ujung Tombak Pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memegang peran penting dalam menekan peredaran barang ilegal ini. Pengawasan ketat akan difokuskan di pelabuhan dan berbagai titik masuk barang impor lainnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG