James Riady Bantah Klaim JK: Fakta Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar

- Selasa, 11 November 2025 | 12:00 WIB
James Riady Bantah Klaim JK: Fakta Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar
Klaim Sengketa Tanah JK vs Lippo: James Riady Bantah Tudingan dan Jelaskan Kepemilikan Saham

James Riady Bantah Klaim Jusuf Kalla Soal Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar

Chairman Lippo Group, James Riady, secara resmi memberikan klarifikasi menanggapi tudingan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut perusahaannya menyerobot tanah. Riady dengan tegas membantah klaim tersebut.

Lahan Sengketa Bukan Milik Lippo Group

James Riady menjelaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang disengketakan bukanlah aset Lippo Group. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah tersebut berada di bawah PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (Pemkot Makassar) di daerah, yang namanya PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka. Di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemerintah daerah," ujar James Riady di Wisma Mandiri, Jakarta, Senin 10 November 2025.

Karena status kepemilikan yang bukan berada di tangan Lippo Group secara langsung, James Riady menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai sengketa tersebut. "Bukan enggak tahu masalah, artinya itu tanah itu bukan punya Lippo. Jadi nggak ada kaitan dengan Lippo (Group), jadi kami nggak ada komentar," tegasnya.

Tudingan Jusuf Kalla dan Respons dari DPD

Sebelumnya, Jusuf Kalla secara vokal menuding bahwa Lippo Group melalui PT GMTD telah mencaplok lahan miliknya. JK mengklaim bahwa pihak perusahaan telah merekayasa perkara sengketa tanah seluas 16,4 hektare tersebut.

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tempat lokasi tanah) kan dulu masuk (kabupaten) Gowa ini. Sekarang (di wilayah Kota) Makassar," ungkap JK saat meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.

Merespons hal ini, anggota DPD RI, Irman Gusman, menyoroti bahwa kasus yang menimpa JK ini bukanlah perkara kecil. Ia menyebutnya sebagai sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan.

"Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah," kata Irman dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 November 2025.

Dengan penjelasan dari James Riady ini, terlihat jelas bahwa posisi Lippo Group dalam sengketa tanah ini hanyalah sebagai salah satu pemegang saham di sebuah perusahaan publik milik pemerintah daerah, dan bukan sebagai pemilik langsung lahan yang disengketakan.

Editor: Sugeng Hariyanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar