Pistol Timor Leste Diduga Jadi Senjata Penembak Pengacara di Tanah Abang

- Selasa, 11 November 2025 | 09:50 WIB
Pistol Timor Leste Diduga Jadi Senjata Penembak Pengacara di Tanah Abang
Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Pistol Pelaku Didapat dari Timor Leste

Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Pistol Pelaku Didapat dari Timor Leste

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (37) yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap seorang pengacara berinisial WA (34). Insiden penembakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan.

Pistol FN 9mm Asal Timor Leste

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan pelaku dalam penembakan ini adalah jenis pistol FN kaliber 9 mm. Senjata ini diduga diperoleh pelaku dari Timor Leste.

"Senjata api yang dimiliki tersangka, berdasarkan keterangannya, diperoleh dari rekannya di Timor Leste,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).

Penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut secara lebih detail. Proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena dokumen terkait kepemilikan senjata api diduga telah dirusak oleh tersangka.

Kronologi Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 29 Oktober 2025. Peristiwa ini berawal ketika korban WA, yang bertindak sebagai kuasa hukum, mendatangi lokasi lahan sengketa bersama sekitar 80 orang. Saat itu, lokasi dijaga oleh tujuh orang, termasuk pelaku HD.

Ketegangan memuncak ketika kelompok korban merobohkan pagar dan meminta para penjaga untuk meninggalkan lokasi. Terjadi perdebatan sengit antara kedua belah pihak di tempat kejadian.

"Pihak korban menyampaikan telah mendapat kuasa dari pemilik dokumen," jelas Abdul Rahim.

Melihat situasi yang semakin memanas, pelaku HD kemudian mengambil senjata api yang telah ia simpan dan langsung menembakkannya ke arah korban WA.

"Pelaku kemudian menembak korban, yang merupakan salah satu perwakilan dari rombongan yang datang," tambahnya.

Pasal yang Dijeratkan pada Pelaku Penembakan

Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan dua pasal, yaitu:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Dengan dakwaan tersebut, pelaku penembakan pengacara ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Guntur Rahardjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar