Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Pistol Pelaku Didapat dari Timor Leste
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (37) yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap seorang pengacara berinisial WA (34). Insiden penembakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan.
Pistol FN 9mm Asal Timor Leste
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan pelaku dalam penembakan ini adalah jenis pistol FN kaliber 9 mm. Senjata ini diduga diperoleh pelaku dari Timor Leste.
"Senjata api yang dimiliki tersangka, berdasarkan keterangannya, diperoleh dari rekannya di Timor Leste,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).
Penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut secara lebih detail. Proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena dokumen terkait kepemilikan senjata api diduga telah dirusak oleh tersangka.
Kronologi Penembakan Pengacara di Tanah Abang
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 29 Oktober 2025. Peristiwa ini berawal ketika korban WA, yang bertindak sebagai kuasa hukum, mendatangi lokasi lahan sengketa bersama sekitar 80 orang. Saat itu, lokasi dijaga oleh tujuh orang, termasuk pelaku HD.
Ketegangan memuncak ketika kelompok korban merobohkan pagar dan meminta para penjaga untuk meninggalkan lokasi. Terjadi perdebatan sengit antara kedua belah pihak di tempat kejadian.
"Pihak korban menyampaikan telah mendapat kuasa dari pemilik dokumen," jelas Abdul Rahim.
Melihat situasi yang semakin memanas, pelaku HD kemudian mengambil senjata api yang telah ia simpan dan langsung menembakkannya ke arah korban WA.
"Pelaku kemudian menembak korban, yang merupakan salah satu perwakilan dari rombongan yang datang," tambahnya.
Pasal yang Dijeratkan pada Pelaku Penembakan
Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan dua pasal, yaitu:
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Dengan dakwaan tersebut, pelaku penembakan pengacara ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel Terkait
Pelatih Bhayangkara FC Waspadai Kecepatan dan Transisi Persebaya di Laga Tandang
KONI Kota Bekasi Gandeng Klinik Olahraga untuk Dukung 1.400 Atlet Porprov Jabar 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar Lebih dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Maju dengan Pendekatan Realistis