Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, ketiga pelaku yang bernisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40) menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa Arjuna tidak tertolong. Ia dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Penangkapan Tiga Pelaku Pengeroyokan
AKP Rustam E. Silaban menjelaskan langkah cepat jajarannya. "Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri," ujarnya seperti dikutip pada Senin (3/11/2025).
Tambahan Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Selain melakukan tindak penganiayaan yang berujung maut, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang milik korban. Oleh karena itu, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan, tetapi juga Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Analisis Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Dari Projo ke Dukungan Prabowo
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, Begini Respons Dirut KAI
BTN Salurkan KPR FLPP Rp186,58 Triliun Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo
Pemulihan Manufaktur Inggris Oktober 2025: PMI Melonjak Didorong Jaguar Land Rover