GELORA.ME -Terdapat dua opsi untuk menyikapi persoalan Uang Kulia Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat.
Opsi itu yakni mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 atau melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam diskusi Polemik bertajuk “Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini” yang disiarkan melalui kanal YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5).
"Cabut saja Permendikbud Nomor 2/2024, kalau memang masalahnya di Permendikbud Ristek 2/2024 nanti kita minta dicabut dan direvisi,” kata Abdul Fikri.
Atas dasar itu, kata Abdul Fikri, apabila Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 menjadi akar masalah, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai peraturan menteri tersebut.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen