KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk berani memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan hal ini dalam pernyataannya.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Whoosh
Fickar menyoroti keputusan Jokowi yang memindahkan pilihan pembangunan kereta cepat dari Jepang ke China. Menurut informasi yang beredar, harga proyek Whoosh mencapai tiga kali lipat dari harga yang berlaku di China sendiri.
"Jika dapat dibuktikan Jokowi mendapatkan keuntungan dari keputusan ini, baik secara langsung maupun melalui keluarga, maka ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," tegas Fickar.
Artikel Terkait
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Kasus, dan Fakta Terbaru
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera