Polresta Matraman Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis

- Senin, 03 November 2025 | 15:05 WIB
Polresta Matraman Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis

Operasi anti narkoba ini melibatkan seluruh fungsi Polresta Mataram secara terintegrasi, termasuk Bagops, Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, Reskrim, Lalu Lintas, Propam, dan Humas. Polresta Mataram juga mendapatkan dukungan penuh dari Ditresnarkoba dan Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB.

Fokus pada Pencegahan dan Penindakan

Selain penindakan, Kapolresta Mataram juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Program "Kampung Bebas Narkoba" terus diperkuat sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Bagus, mengungkapkan bahwa operasi difokuskan pada titik-titik strategis di Karang Bagu. Enam pelaku non-TO (Tahanan Kota) tertangkap tangan saat sedang menguasai sabu, yang mengindikasikan peredaran narkoba di kawasan tersebut masih sangat masif.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal empat tahun penjara.

Polresta Mataram berkomitmen untuk terus melanjutkan perang terhadap narkoba melalui kombinasi penindakan tegas dan program pencegahan yang berkelanjutan di wilayah hukumnya.

Halaman:

Komentar