Operasi anti narkoba ini melibatkan seluruh fungsi Polresta Mataram secara terintegrasi, termasuk Bagops, Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, Reskrim, Lalu Lintas, Propam, dan Humas. Polresta Mataram juga mendapatkan dukungan penuh dari Ditresnarkoba dan Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB.
Fokus pada Pencegahan dan Penindakan
Selain penindakan, Kapolresta Mataram juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Program "Kampung Bebas Narkoba" terus diperkuat sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Bagus, mengungkapkan bahwa operasi difokuskan pada titik-titik strategis di Karang Bagu. Enam pelaku non-TO (Tahanan Kota) tertangkap tangan saat sedang menguasai sabu, yang mengindikasikan peredaran narkoba di kawasan tersebut masih sangat masif.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal empat tahun penjara.
Polresta Mataram berkomitmen untuk terus melanjutkan perang terhadap narkoba melalui kombinasi penindakan tegas dan program pencegahan yang berkelanjutan di wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
Komisaris Transjakarta Dikecam Jepang, Didesak Mundur Gara-gara Ancaman Gorok Leher
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Didesak Mundur, Dikecam hingga Jepang Gara-gara Ancaman Gorok Leher
Kemenperin Pilih IKI, Bukan PMI, Sebagai Tolok Ukur Kinerja Industri 2025
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro untuk Hindari Macet (LENGKAP)