Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Ke-2 RI Soeharto secara yuridis formal memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
Pernyataan Resmi Mahfud MD
"Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat," tegas Mahfud MD dalam keterangannya di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10).
Pandangan tentang Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden
Mahfud MD mengungkapkan pandangan bahwa semua mantan presiden seharusnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Menurut pakar hukum tata negara ini, posisi sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
"Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan," jelas Mahfud.
Peran Masyarakat dalam Penilaian
Meski secara yuridis dinilai memenuhi syarat, Mahfud menekankan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi ranah masyarakat dan tim kajian pemerintah.
"Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai," kata dia.
Artikel Terkait
Jay Idzes Bongkar Fakta Mengejutkan: Gairah Suporter Italia & Indonesia Serupa Banget!
Bintang Timur Surabaya Bantai Halus FC 5-1! Kemenangan Telak di Pro Futsal League 2025
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini Kata Kemnaker
Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Ada Potensi Tsunami