Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Ke-2 RI Soeharto secara yuridis formal memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
Pernyataan Resmi Mahfud MD
"Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat," tegas Mahfud MD dalam keterangannya di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10).
Pandangan tentang Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden
Mahfud MD mengungkapkan pandangan bahwa semua mantan presiden seharusnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Menurut pakar hukum tata negara ini, posisi sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa tokoh tersebut memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
"Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan," jelas Mahfud.
Peran Masyarakat dalam Penilaian
Meski secara yuridis dinilai memenuhi syarat, Mahfud menekankan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi ranah masyarakat dan tim kajian pemerintah.
"Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai," kata dia.
Artikel Terkait
LRT Jabodebek Gagal Evakuasi? Ini Desakan Penting untuk Keselamatan Penumpang!
Deklarasi Damai Thailand-Kamboja 2025: Trump dan Anwar Ibrahim Saksikan Akhir Konflik Perbatasan
Diamuk Massa di Tambora, 2 Pelaku Curanmor Bersenpi Kritis Usai Lukai Warga
Harga Emas Diprediksi Tembus $4.376! Ini 3 Pemicu Lonjakan Drastis di Awal Pekan