Menurut pengakuan FS, kecurigaannya terbukti pada 21 Agustus 2025 ketika AA mengakui telah menjalin hubungan dan menikah siri dengan KP sejak periode Lebaran 2024. Meski sempat bersedia mentalak KP di hadapan keluarga FS, pengkhianatan justru berlanjut.
Pengkhianatan Berulang dan Pelecehan Psikologis
Bukti percakapan WhatsApp yang ditemukan FS sebulan setelah penalak-an menunjukkan AA dan KP masih berkomunikasi dengan sebutan suami-istri. Yang lebih memprihatinkan, keduanya diduga menjadikan penyakit autoimun FS sebagai bahan candaan. "Mereka berharap penyakit saya kambuh agar cepat meninggal sehingga mereka bisa hidup bersama," ungkap FS dengan lirih.
Tuntutan Hukum dan Proses Administratif
Atas dasar pelecehan psikologis dan pengkhianatan moral, FS secara resmi melaporkan kedua PNS tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul pada 1 Oktober 2025. Korban menuntut keadilan dan penerapan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG