Bahkan, Komardin telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap UGM tersebut. Upaya mediasi untuk menghadirkan dokumen yang memicu kegaduhan di pengadilan juga tidak membuahkan hasil karena UGM tidak bersedia.
Permintaan Perubahan Aturan ke MK
Dalam petitumnya, Komardin meminta MK menyatakan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, serta semua pihak yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dalam dokumen yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Huruf (g) UU KIP.
Ia menegaskan, "Bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan."
Saran Hakim Konstitusi
Merespons gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk lebih berhati-hati dalam mengutip kalimat dan menyesuaikan dasar hukum dengan yurisprudensi MK. Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah