Bahkan, Komardin telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap UGM tersebut. Upaya mediasi untuk menghadirkan dokumen yang memicu kegaduhan di pengadilan juga tidak membuahkan hasil karena UGM tidak bersedia.
Permintaan Perubahan Aturan ke MK
Dalam petitumnya, Komardin meminta MK menyatakan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, serta semua pihak yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dalam dokumen yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Huruf (g) UU KIP.
Ia menegaskan, "Bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan."
Saran Hakim Konstitusi
Merespons gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk lebih berhati-hati dalam mengutip kalimat dan menyesuaikan dasar hukum dengan yurisprudensi MK. Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Artikel Terkait
Prabowo Batal Kunjungan ke Israel, Disebut Bocor ke Media: Upaya Selamatkan Muka?
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Bukakan Arsip Ijazah Jokowi