MK Diminta Tak Kecualikan Ijazah Pejabat dari Informasi Publik, Status Ijazah Jokowi Jadi Sorotan
Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini secara khusus menuntut keterbukaan ijazah pejabat dan mantan pejabat negara untuk publik.
Pasal Multitafsir Penyebab Kegaduhan
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU KIP menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, ada pendapat yang menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia, sementara di sisi lain dianggap bukan dokumen rahasia, sehingga memicu kegaduhan di masyarakat. Sementara itu, Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP justru secara tegas menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia yang tidak dapat diakses tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.
Komardin menjelaskan bahwa pertentangan norma ini berimplikasi luas, berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan. "Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga," ujarnya mengenai kerugian konstitusional yang dialami.
Kasus Ijazah Jokowi Jadi Contoh Konkret
Komardin mencontohkan kegaduhan yang terjadi terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, universitas tidak memberikan keterangan yang disertai bukti memadai sehingga situasi semakin gaduh.
Artikel Terkait
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya